Friday, March 11, 2011

Inilah Surat-Menyurat FIFA dengan PSSI Soal Statuta

foto
Media rerease FIFA soal PSSI. (fifa.com)

Badan Sepak Bola Dunia (FIFA) ternyata telah mempertanyakan Statuta Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang mengadopsi Statuta FIFA. Pasalnya, FIFA dihubungi Komite Olimpiade Internasional (IOC) yang mempertanyakan Statuta PSSI.

Dalam surat tertanggal 15 September 2010 dengan berkop FIFA, Sekretaris Jenderal FIFA Jerome Valcke mempertanyakan apakah Statuta PSSI sudah mengadopsi Statuta FIFA bahwa anggota eksekutif harus aktif di sepak bola selama minimal lima tahun, dan belum pernah dipidana atas kejahatan serta tinggal di wilayah Indonesia. 
 
"In particular, the IOC addressed art 35 par 4 of the PSSI Statutes which stipulates in its second sentence that the members of the executive committee shall have already been active in football for at least five years, shall not have been convicted of a criminal offense and shall have residency within the territory of Indonesia."

Surat FIFA ke PSSI tersebut dilayangkan karena IOC mengkhawatirkan versi bahasa Inggris Statuta PSSI yang disetujui di Kongres Luar Biasa PSSI pada 20 April 2009 berbeda dengan versi asli Indonesia.

Atas surat FIFA tersebut, PSSI lewat Sekretaris Jenderal Nugraha Besoes mengirim surat balasan yang menjelaskan mengenai Statuta PSSI. Surat tersebut ditujukan PSSI ke Direktur Masalah Legal Marco Villiger dan Direktor Legal FIFA Thiery Regennas.

Dalam surat tersebut, Nugraha mengutip Pasal 35 ayat 4 Statuta PSSI versi Indonesia yang berbunyi: "Anggota Komite Eksekutif harus sudah berusia lebih dari tiga puluh (30 tahun), mereka harus telah aktif di sepakbola sekurang-kurangnya lima (5) tahun dan harus tidak sedang dinyatakan bersalah atas tindakan criminal pada saat kongres serta berdomisili di Wilayah Indonesia".

Nugraha juga mengutip Pasal 35 ayat 4 Statuta PSSI versi Inggris yang berbunyi: "The member of the Executive Committee shall be older than thirty (30) years. They shall have already been active in football for at least five (5) years, must not found guilty of criminal offense and have residency within the territorry of Indonesia."

Dalam surat tersebut, Nugraha juga menjelaskan bahwa saat Statuta FIFA disetujui Kongres Luar Biasa pada 20 April 2009, Direktur Legal FIFA Thiery Regennas juga hadir.

Atas jawaban dari PSSI tersebut, FIFA kembali mengirim surat pada 11 Oktober 2010. Dalam surat yang ditandatangani Direktur Masalah Legal FIFA Marco Villiger dan Kepala Legal Korporat FIFA Fabienne Moser-Frei, FIFA menyatakan mencatat penuh jawaban PSSI.

Dalam surat itu, FIFA juga menegaskan salah satu syarat menjadi anggota komite eksekutif adalah tidak boleh dinyatakan bersalah atas tindakan kriminal .

Hingga saat ini surat-surat yang didapatkan Tempo tersebut belum bisa diverifikasi keasliannya baik ke FIFA maupun PSSI.
 
 

0 komentar:

Post a Comment

Coment dengan bahasa yang baik dan sopan yah, jangan lupa kirimkan kritik dan saran-nya, terima kasih...

**Salam Blogger**

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | JCpenney Printable Coupons