Inilah enam jurus sakti dalam menghadap debt collector alias penagih utang saat cicilan sepeda motor, mobil, perumahan, bank, BPR, koperasi, kartu kredit, atau cicilan utang Anda macet.
Berikut tips dalam menghadapi mereka :
01. Sapalah dengan santun dan minta mereka
menunjukkan identitas dan surat tugas. Tanyakan pada mereka, siapa yang menyuruh mereka datang dan minta nomor telpon yang memberi tugas para penagih utang ini.
Jika mereka tak bisa memenuhi permintaan Anda dan Anda ragu pada mereka, persilakan mereka pergi. Katakan, Anda mau istirahat atau sibuk dengan pekerjaan lain.
02. Jika para penagih utang bersikap santun, jelaskan bahwa Anda belum bisa membayar karena kondisi keuangan Anda belum memungkinkan. Sampaikan pada penagih utang bahwa Anda akan menghubungi yang terkait langsung dengan perkara utang piutang Anda. Jangan berjanji apa-apa pada para penagih utang.
03. Jika para penagih utang mulai berdebat menteror, persilakan mereka ke luar dari rumah Anda. Hubungi pengurus RT, RW, atau polisi. Sebab, ini pertanda buruk para penagih utang mau merampas mobil, motor, atau barang lain yang sedang Anda cicil pembayarannya.
04. Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan Anda, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan Anda. Katakan pada mereka, tindakan merampas yang mereka lakukan adalah kejahatan. Mereka bisa dijerat pasal 368, pasal 365 KUHP ayat 2,3 dan 4 junto pasal 335.
Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan. Jadi apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri.
Ingatkan pada mereka, kendaraan cicilan Anda misalnya, adalah milik anda, sesuai dengan STNK dan BPKB.
Kasus ini adalah kasus perdata, bukan pidana. Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang. Itu sebabnya, polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata.
Kasus ini menjadi kasus pidana kalau para penagih utang merampas barang cicilan Anda, menteror atau menganiaya Anda. Untuk menjerat Anda ke ranah pidana, umumnya perusahaan leasing, bank atau koperasi akan melaporkan Anda dengan tuduhan penggelapan.
05. Jika para penagih utang merampas barang Anda, segera ke kantor polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi Anda. Tindakan para penagih utang ini bisa dijerat pasal 368 dan pasal 365 KUHP ayat 2,3 dan 4 junto pasal 335.
06. Jangan titipkan mobil atau barang jaminan lain pada polisi. Tolak dengan santun tawaran polisi. Pertahankan mobil atau barang jaminan tetap di tangan Anda sampai Anda melunasi atau ada keputusan eksekusi dari pengadilan.
Berkonsultasi hukumlah pada Lembaga Perlindungan Konsumen, KOMNAS Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
killmycard.com
Berikut tips dalam menghadapi mereka :
01. Sapalah dengan santun dan minta mereka
menunjukkan identitas dan surat tugas. Tanyakan pada mereka, siapa yang menyuruh mereka datang dan minta nomor telpon yang memberi tugas para penagih utang ini.
Jika mereka tak bisa memenuhi permintaan Anda dan Anda ragu pada mereka, persilakan mereka pergi. Katakan, Anda mau istirahat atau sibuk dengan pekerjaan lain.
02. Jika para penagih utang bersikap santun, jelaskan bahwa Anda belum bisa membayar karena kondisi keuangan Anda belum memungkinkan. Sampaikan pada penagih utang bahwa Anda akan menghubungi yang terkait langsung dengan perkara utang piutang Anda. Jangan berjanji apa-apa pada para penagih utang.
03. Jika para penagih utang mulai berdebat menteror, persilakan mereka ke luar dari rumah Anda. Hubungi pengurus RT, RW, atau polisi. Sebab, ini pertanda buruk para penagih utang mau merampas mobil, motor, atau barang lain yang sedang Anda cicil pembayarannya.
04. Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan Anda, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan Anda. Katakan pada mereka, tindakan merampas yang mereka lakukan adalah kejahatan. Mereka bisa dijerat pasal 368, pasal 365 KUHP ayat 2,3 dan 4 junto pasal 335.
Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan. Jadi apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri.
Ingatkan pada mereka, kendaraan cicilan Anda misalnya, adalah milik anda, sesuai dengan STNK dan BPKB.
Kasus ini adalah kasus perdata, bukan pidana. Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang. Itu sebabnya, polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata.
Kasus ini menjadi kasus pidana kalau para penagih utang merampas barang cicilan Anda, menteror atau menganiaya Anda. Untuk menjerat Anda ke ranah pidana, umumnya perusahaan leasing, bank atau koperasi akan melaporkan Anda dengan tuduhan penggelapan.
05. Jika para penagih utang merampas barang Anda, segera ke kantor polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi Anda. Tindakan para penagih utang ini bisa dijerat pasal 368 dan pasal 365 KUHP ayat 2,3 dan 4 junto pasal 335.
06. Jangan titipkan mobil atau barang jaminan lain pada polisi. Tolak dengan santun tawaran polisi. Pertahankan mobil atau barang jaminan tetap di tangan Anda sampai Anda melunasi atau ada keputusan eksekusi dari pengadilan.
Berkonsultasi hukumlah pada Lembaga Perlindungan Konsumen, KOMNAS Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
sumber : kompas.com
0 komentar:
Post a Comment
Coment dengan bahasa yang baik dan sopan yah, jangan lupa kirimkan kritik dan saran-nya, terima kasih...
**Salam Blogger**