Setiap bulannya, seorang anggota DPR RI minimal mengantongi gaji sebesar Rp 51,5 juta. Ini adalah besaran take home pay anggota dewan setiap bulannya.
Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 menunjukkan struktur gaji anggota DPR yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan, serta penerimaan lain-lain. Besaran gaji pokok dan tunjangan tersebut sama untuk seluruh anggota dewan. Hanya saja, mereka yang memiliki jabatan sebagai pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) bisa membawa pulang gaji Rp 2-3 juta lebih banyak.
Berikut ini adalah rincian gaji pokok dan tunjangan anggota dewan:
1. Gaji pokok Rp 4,2 juta
2. Tunjangan istri Rp 420 ribu
3. Tunjangan anak (2 anak) Rp 168 ribu
4. Uang sidang/paket Rp 2 juta
5. Tunjangan jabatan Rp 9,7 juta
6. Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198 ribu
7. Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1,729 juta
Adapun jumlah gaji pokok dan tunjangan anggota dewan sebenarnya mencapai Rp 18,415 juta. Namun, setelah dipotong pajak dan iuran wajib DPR sebesar 10 persen, anggota hanya berhak atas Rp 16,207 juta.
Sementara itu, komponen penerimaan lain-lain anggota dewan beragam sesuai dengan ada atau tidaknya jabatan seorang anggota pada alat kelengkapan dewan. Untuk anggota biasa tanpa jabatan pimpinan alat kelengkapan dewan, rinciannya sebagai berikut:
1. Tunjangan kehormatan Rp 3,720 juta
2. Tunjangan komunikasi intensif Rp 14,140 juta
3. Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran Rp 3,5 juta
4. Biaya penelitian dan pemantauan peningkatan fungsionalitas dan konstitusional dewan Rp - (khusus ketua dan wakil ketua alat kelengkapan dewan berhak atas Rp 500-600 ribu)
5. Dukungan biaya bagi anggota komisi yang merangkap menjadi anggota badan/panitia anggaran Rp 1 juta
6. Bantuan langganan listrik dan telepon Rp 5,5 juta
Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 menunjukkan struktur gaji anggota DPR yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan, serta penerimaan lain-lain. Besaran gaji pokok dan tunjangan tersebut sama untuk seluruh anggota dewan. Hanya saja, mereka yang memiliki jabatan sebagai pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) bisa membawa pulang gaji Rp 2-3 juta lebih banyak.
Berikut ini adalah rincian gaji pokok dan tunjangan anggota dewan:
1. Gaji pokok Rp 4,2 juta
2. Tunjangan istri Rp 420 ribu
3. Tunjangan anak (2 anak) Rp 168 ribu
4. Uang sidang/paket Rp 2 juta
5. Tunjangan jabatan Rp 9,7 juta
6. Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198 ribu
7. Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1,729 juta
Adapun jumlah gaji pokok dan tunjangan anggota dewan sebenarnya mencapai Rp 18,415 juta. Namun, setelah dipotong pajak dan iuran wajib DPR sebesar 10 persen, anggota hanya berhak atas Rp 16,207 juta.
Sementara itu, komponen penerimaan lain-lain anggota dewan beragam sesuai dengan ada atau tidaknya jabatan seorang anggota pada alat kelengkapan dewan. Untuk anggota biasa tanpa jabatan pimpinan alat kelengkapan dewan, rinciannya sebagai berikut:
1. Tunjangan kehormatan Rp 3,720 juta
2. Tunjangan komunikasi intensif Rp 14,140 juta
3. Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran Rp 3,5 juta
4. Biaya penelitian dan pemantauan peningkatan fungsionalitas dan konstitusional dewan Rp - (khusus ketua dan wakil ketua alat kelengkapan dewan berhak atas Rp 500-600 ribu)
5. Dukungan biaya bagi anggota komisi yang merangkap menjadi anggota badan/panitia anggaran Rp 1 juta
6. Bantuan langganan listrik dan telepon Rp 5,5 juta
7. Biaya penyerapan aspirasi masyarakat dalam rangka peningkatan kinerja komunikasi intensif Rp 8,5 juta.
Dengan rincian demikian, maka anggota dewan biasa bisa membawa pulang gaji sebesar Rp 51.567.200 setiap bulan. Anggota merangkap wakil ketua alat kelengkapan dewan mampu memboyong Rp 53.647.200, sementara yang merangkap ketua alat kelengkapan dewan bisa membawa pulang Rp 54.907.200.
Anggota Komisi II DPR RI Basuki T Purnama menambahkan, bahwa setiap bulannya, anggota juga dikenai potongan ataupun iuran wajib yang dikenakan oleh partai masing-masing yang sudah mengusung mereka ke Senayan. Besarannya bervariasi.
"Kalau Golkar, dipotong Rp 3,3 juta tiap bulan," katanya kepada wartawan.
Dengan rincian demikian, maka anggota dewan biasa bisa membawa pulang gaji sebesar Rp 51.567.200 setiap bulan. Anggota merangkap wakil ketua alat kelengkapan dewan mampu memboyong Rp 53.647.200, sementara yang merangkap ketua alat kelengkapan dewan bisa membawa pulang Rp 54.907.200.
Anggota Komisi II DPR RI Basuki T Purnama menambahkan, bahwa setiap bulannya, anggota juga dikenai potongan ataupun iuran wajib yang dikenakan oleh partai masing-masing yang sudah mengusung mereka ke Senayan. Besarannya bervariasi.
"Kalau Golkar, dipotong Rp 3,3 juta tiap bulan," katanya kepada wartawan.
Sumber :
0 komentar:
Post a Comment
Coment dengan bahasa yang baik dan sopan yah, jangan lupa kirimkan kritik dan saran-nya, terima kasih...
**Salam Blogger**