AFP ilustrasi
Kabar baik buat para abdi negara. Pemerintah memastikan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri, dan pensiunan akan cair mulai 1 April 2011.
Gaji PNS itu naik 15 persen terhitung dari Januari 2011. "Peraturan pemerintah (PP)-nya telah terbit, kemudian juga instruksi dari Dirjen Perbendaharaan," ujar Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Supriyanto, Selasa (22/3/2011). Ia menambahkan, PNS bisa mengajukan rapel kenaikan gaji mulai Januari. Hal ini juga berlaku bagi pensiunan.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011, pemerintah telah menganggarkan Rp 91,2 triliun untuk pembayaran gaji. Anggaran tersebut masuk dalam alokasi anggaran belanja pegawai di 2011 yang mencapai Rp 180,6 triliun atau 2,65 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Selain gaji PNS, pemerintah juga menyiapkan anggaran honorarium, tunjangan, dan uang lembur pegawai negara sejumlah Rp 28,1 triliun. Agus menjelaskan, sebenarnya kenaikan gaji PNS terjadi setiap tahun. Sejak tahun 2005 sampai tahun 2010, gaji PNS rata-rata naik 24,6 persen per tahun.
Sedangkan selama 2006-2007, gaji PNS naik rata-rata 15 persen per tahun. Di tahun 2008, kenaikan gaji kembali membaik, yakni 20 persen. Lantas di 2009, kenaikan gaji cuma 10 persen dan pada 2010 sebesar 5 persen.
Meski kenaikan gaji PNS tahun ini lebih besar daripada tahun lalu, pemerintah yakin ini tak akan membuat inflasi melonjak. Sebab, kenaikan gaji ini selalu ada setiap tahun. "Inflasi memang akan ada, tapi kecil sekali. Ini kenaikan rutin kecuali naiknya tinggi sekali sampai 50 persen," ucap Direktur Jasa Keuangan dan Analisis Moneter Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Sidqy Suyitno.
Ia menjelaskan, efek inflasi akibat kenaikan gaji umumnya berasal dari ekspektasi masyarakat bahwa ada kenaikan gaji, sehingga harga barang-barang ikut naik. "Ini tergantung sentimen saja, bisa terjadi bola liar atau bisa reda," katanya.
Namun, ia mengaku belum menghitung berapa kontribusi persisnya terhadap inflasi. "Kemungkinan kecil sekali, mungkin bisa 0,0 persen-an sekian. Tapi ini kan tergantung sentimen pasar, dan sentimen pasar kan usah diukur," ujarnya.
Yang pasti, dampak kenaikan gaji masih jauh dibandingkan dampak dari gejolak harga pangan, seperti beras. Ia menghitung penyumbang inflasi terbesar adalah beras dan harga energi.
Senada, Sekretaris Menteri PPN Syahrial Loetan mengatakan, rencana kenaikan gaji PNS tentu akan berdampak inflasi, tapi dampaknya kecil. "Sama seperti kalau uang beredar lebih banyak, ya pasti akan ada kontribusinya terhadap inflasi," jelasnya.
Meskipun begitu, ia mengakui efek kenaikan gaji tetap perlu dicermati, terutama efek psikologis dari kebijakan tersebut. "Biasanya, kalau pedagang mendengar ada kenaikan gaji, mereka bertindak duluan untuk menaikkan harga," ujarnya.
Sumber : http://www.kontan.co.id/