Jayapura - Kepolisian Daerah Papua memenjarakan tiga anggota kepolisian resort kota Jayapura selama 21 hari dan menunda kepangkatannya karena memaksa oral seks dengan tahahan wanita, berinisial AA.
“Ketiganya biadab dan sangat memalukan,” kata Kapolda Papua, Inspektur Jenderal Polisi Bekto Suprapto yang dihubungi Tempo melalui telepon, Senin (28/2) petang.
Dari data yang didapat menyebutkan, perilaku biadab itu dilakukan oleh Brigadir Satu CS, Brigadir Polisi SMA, dan Brigadir Dua S. Kasus ini terungkap akhir Januari lalu, ketika korban AA menenggak obat pelangsing melebihi dosis dan menimbulkan kegaduhan di dalam tahanan Kantor Polisi Polresta Jayapura.
Akibatnya, Provost Polresta Jayapura memanggil AA, yang ditahan akibat kasus judi toto gelap dengan tuntutan pasal 303 KUHP sejak 15 November 2010 lalu. Saat di hadapan anggota Provost Polresta Jayapura, AA yang kini telah dipindahkan ke Lapas Abepura, Februari lalu, mengakui dirinya telah melakukan oral seks terhadap tiga oknum polisi penjaga tahanan di Polresta Jayapura.
“Semua kejadian yang saya alami di dalam tahanan Polresta Jayapura, telah saya sampaikan ke Provost. Mereka paksa saya melakukan oral seks saat mereka tugas malam dan tahanan lainnya sudah tidur. Waktu kejadiannya berbeda-beda, sejak November hingga Januari lalu,” kata AA saat ditemui di Lapas Abepura, Sabtu (26/2) siang.
Menurut Bekto, tiga oknum anggota polisi ini sudah mengakui perbuatannya, termasuk pengakuan dari korban. “Dari pengakuan pelaku, mereka melakukannya secara terpisah dan tidak bersama-sama. Walau para pelaku dan korban sudah mengakui, tapi kami hanya melakukan tindakan disiplin, karena dalam kasus ini tak ada saksi lain yang melihat. Apalagi seseorang tak bisa disidang dua kali dalam kasus yang sama,” jawabnya, saat ditanya kenapa hanya tindakan disiplin yang diberikan ke pelaku.TEMPO Interaktif
0 komentar:
Post a Comment
Coment dengan bahasa yang baik dan sopan yah, jangan lupa kirimkan kritik dan saran-nya, terima kasih...
**Salam Blogger**