Sebelum menerima vonis di pengadilan, terpidana meminta maaf kepada para korban
Abdiwali Abdiqadir Muse (tengah) (AP Photo/Louis Lanzano)
Seorang
perompak asal Somalia divonis penjara selama 33 tahun dan 9 bulan di pengadilan Amerika Serikat. Hukuman itu dijatuhkan kepada Abdiwali Abdiqadir Muse setelah dia dinyatakan bersalah menyiksa sejumlah warga Amerika yang menjadi korban penyanderaan dia dan teman-temannya.
Menurut kantor berita
Associated Press, vonis itu dijatuhkan Hakim Loretta Preska di pengadilan distrik di New York, Rabu, 16 Februari 2011 waktu setempat. Muse dinyatakan bersalah atas tuduhan berlapis, yaitu melakukan pembajakan, penculikan, dan penyanderaan.
Kejahatan itu dilakukan Muse bersama teman-temannya atas
kapal kargo Maersk Alabama di dekat perairan Somalia pada 2009. Muse satu-satunya perompak yang masih hidup, sedangkan teman-temannya tewas ditembak pasukan khusus AS yang melakukan operasi penyelamatan. Para sandera berhasil diselamatkan walau mereka harus menderita trauma setelah disandera selama lima hari.
Sebelum menerima vonis di pengadilan, Muse meminta maaf kepada para korban. Dia mengaku terpak
sa berbuat jahat karena tidak punya penghidupan sehingga memutuskan menjadi perompak kapal.
"Saya sangat menyesal atas apa yang telah saya lakukan," kata Muse lewat penterjemah. Namun, Hakim P
reska setuju dengan argumen
tim penuntut bahwa perbuatan yang dilakukan Muse dan
gerombolannya itu adalah aksi yang berpengalaman, terkoordinasi dan sadis.
0 komentar:
Post a Comment
Coment dengan bahasa yang baik dan sopan yah, jangan lupa kirimkan kritik dan saran-nya, terima kasih...
**Salam Blogger**