Dua petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat mengukur panjang kulit harimau sumatera. Kulit harimau ini ditemukan di tangan seorang pemburu. Diduga, kulit ini siap dipasarkan ke Riau. Selain kulit, petugas Kepolisian Sektor Kapur Sembilan, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, juga menemukan tulang-belulang harimau yang masih berusia tiga tahun itu.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung meringkus penjual kulit macan dan harimau di Bandar Lampung. Selain kulit-kulit harimau, petugas gabungan juga menyita perkakas dari gading gajah.Kepala BKSDA Lampung Supriyanto dalam jumpa pers, Jumat (4/3/2011), mengatakan, para pelaku yang terdiri dari dua orang ditangkap pada Kamis (3/3/2011) malam saat hendak melakukan transaksi jual beli.
Kedua pelaku berasal dari Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Di Kabupaten Tanggamus ini terdapat kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan yang juga menjadi habitat sejumlah hewan liar, termasuk harimau sumatera.
Supriyanto mengatakan, dari tangan pelaku disita 5 perkakas dari gading gajah, 2 tulang paus, 9 lembar kulit harimau atau macan berukuran 13 x 13 cm, 6 lembar kulit macan kumbang ukuran 18 x 15 cm, dan 70 lembar kulit harimau/macan ukuran 5 x 7,5 cm.
"Ini (penangkapan) merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus menertibkan peredaran satwa-satwa dilindungi, termasuk bagian-bagian (organ-organnya)," ujarnya.
Penangkapan ini menurutnya merupakan hasil operasi gabungan dari BKSDA, Polisi Hutan, dan Rhino Protection Unit (RPU). Menurut informasi, kulit-kulit, gading gajah, dan tulang ikan paus yang disita akan dibeli seorang penadah dari Bandar Lampung. Organ-organ satwa dilindungi ini katanya akan digunakan untuk jimat dan koleksi.
Kedua pelaku berasal dari Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Di Kabupaten Tanggamus ini terdapat kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan yang juga menjadi habitat sejumlah hewan liar, termasuk harimau sumatera.
Supriyanto mengatakan, dari tangan pelaku disita 5 perkakas dari gading gajah, 2 tulang paus, 9 lembar kulit harimau atau macan berukuran 13 x 13 cm, 6 lembar kulit macan kumbang ukuran 18 x 15 cm, dan 70 lembar kulit harimau/macan ukuran 5 x 7,5 cm.
"Ini (penangkapan) merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus menertibkan peredaran satwa-satwa dilindungi, termasuk bagian-bagian (organ-organnya)," ujarnya.
Penangkapan ini menurutnya merupakan hasil operasi gabungan dari BKSDA, Polisi Hutan, dan Rhino Protection Unit (RPU). Menurut informasi, kulit-kulit, gading gajah, dan tulang ikan paus yang disita akan dibeli seorang penadah dari Bandar Lampung. Organ-organ satwa dilindungi ini katanya akan digunakan untuk jimat dan koleksi.
2 komentar:
wew.. kasian dunk kalo ada perburuan liar
kasian c... tapi mau gimana lagi...? melanggar aturan ky udah jd adat dinegara ini. paling cm bisa prihatin.
makasih udah berkunjung
Post a Comment
Coment dengan bahasa yang baik dan sopan yah, jangan lupa kirimkan kritik dan saran-nya, terima kasih...
**Salam Blogger**