skip to main |
skip to sidebar
6:50 AM
Unknown Person
1 comment
Ilustrasi (Foto: Getty Image)
DUSHANBE - Kini setiap pria asing yang ingin menikah di Tajikistan harus menyediakan apartemen bagi sang mempelai, demikian undang-undang yang baru diterbitkan Rabu kemarin.
Parlemen republik tersebut juga melakukan voting untuk menginformasikan bahwa pria asing yang ingin menikah diharuskan tinggal paling tidak tiga tahun di Tajikistan.
Para anggota parlemen juga mengatakan bahwa perubahan tersebut diperlukan untuk menghindari lonjakan pengeluaran akibat para istri dan anak ditinggalkan oleh sang suami.
"Setelah keluarga berpisah, tanggung jawab untuk membesarkan anak adalah sang ibu dan pemerintah," ujar pimpinan parlemen Dzhumakhon Davlatov, seperti dilansir AFP, Kamis (27/1/2011).
Para pejabat mengatakan bahwa kebanyakan pernikahan dengan orang asing berasal dari Afghanistan dan Iran, walaupun saat ini meningkat pernikahan yang melibatkan para pria yang berasal dari Eropa, Amerika Serikat dan Jepang.
(rhs)
1 komentar:
beruntung kita di indonesia..
Post a Comment
Coment dengan bahasa yang baik dan sopan yah, jangan lupa kirimkan kritik dan saran-nya, terima kasih...
**Salam Blogger**